Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp123.501.000
Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
Total Rp870.425.000
12. Desa Busato
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp187.437.000
Total Rp727.553.000
13. Desa Batu Bantayo
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp147.528.000
Total Rp687.644.000
14. Desa Padango
Alokasi Dasar: Rp473.109.000
Alokasi Formula: Rp144.594.000
Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
Total Rp824.511.000
15. Desa Tuntulow Utara
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp110.379.000
Total Rp650.495.000
16. Desa Dalapuli Timur
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp126.261.000
Total Rp666.377.000
17. Desa Dalapuli Barat
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp139.179.000
Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
Total Rp886.103.000
18. Desa Buko Utara
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp129.393.000
Total Rp669.509.000
19. Desa Tambulang Timur
Alokasi Dasar: Rp473.109.000
Alokasi Formula: Rp79.827.000
Total Rp552.936.000
20. Desa Tambulang Pantai
Alokasi Dasar: Rp473.109.000
Alokasi Formula: Rp142.812.000
Total Rp615.921.000
21. Desa Tuntung Timur
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp142.305.000
Total Rp682.421.000
22. Desa Duini
Alokasi Dasar: Rp473.109.000
Alokasi Formula: Rp132.603.000
Total Rp605.712.000
Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 di Kecamatan Kaidipang Bolaang Mongondow Utara
Update Pencairan Dana Desa
Melansir Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp 37,38 triliun hingga 19 Juni 2025.
Jumlah tersebut setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp 69 triliun.
Menurut data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi.
“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp 37 triliun,” tulis DJPb dalam unggahan akun Instagram resminya @ditjenperbendaharaan, dikutip Rabu (25/6/2025).
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.
Tentang Dana Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.
Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 69 triliun, dengan pengalokasian yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya menggunakan formula tertentu.
Rinciannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 44,84 triliun.
Kemudian, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, yaitu sekitar Rp 689 miliar.
Sementara alokasi kinerja mencapai 4 persen atau sekitar Rp 2,75 triliun.
Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp 20,7 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah juga mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 322 triliun, atau sekitar 35 persen dari pagu anggaran tahun ini.
(Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Tribunmanado.co.id/Yes)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca tanpa iklan