Polri

Segini Gaji dan Tunjangan Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Iptu, Sesuai PP dan Perpres

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKPOL: Ilustrasi polisi. Berikut gaji dan tunjangan lulusan Akpol.

Untuk diketahui saja, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan yang diterima polisi aktif, ini karena anggota Polri berhak atas beberapa tunjangan.

Tunjangan polisi

Yang membuat penghasilan anggota Polri lebih besar adalah adanya berbagai tunjangan, terutama Tunjangan Kinerja (Tukin).

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, seorang Ipda berada dalam kelas jabatan 8 yang berhak atas tukin sebesar Rp 3.319.000 per bulan.

Selain itu, masih ada sederet tunjangan lain yang turut menambah pendapatan bulanan polisi perwira pertama lulusan Akpol, antara lain:

  1. Tunjangan suami/istri
  2. Tunjangan anak
  3. Tunjangan beras
  4. Tunjangan lauk pauk
  5. Tunjangan umum
  6. Tunjangan jabatan
  7. Tunjangan khusus Polwan
  8. Tunjangan Khusus untuk penempatan di wilayah perbatasan, pulau terluar, atau Papua
  9. Tunjangan PPh Pasal 21
  10. Pembulatan Gaji dan tunjangan lainnya sesuai aturan yang berlaku
  11. Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Berita Terkini