Diplomat Muda Meninggal

Akhirnya Terungkap Isi Tas Diplomat Arya Daru yang Ditinggal di Lantai 12 Gedung, Rekam Medis di RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Foto isi tas yang dibawa korban ke gedung Kemenlu sebelum Arya Daru ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 8 Juli 2025.

"Kami masih menelusuri dan mencocokkan semua bukti yang ada.

Pembuktian harus lengkap dan menyeluruh," jelasnya.

Hasil Labfor Bakal Diumumkan

Reonald juga memastikan hasil pemeriksaan labfor Arya Daru telah rampung.

Namun, dia mengungkapkan hasil tersebut belum dapat diumumkan karena masih adanya sinkronisasi dengan alat bukti untuk memastikan fakta utuh dalam kasus ini.

"Kalau tadi dari penyelidik, untuk hasil labfor sudah keluar, nanti akan disampaikan pada rilis," ujarnya pada Jumat (25/7/2025).

Reonald menegaskan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menganggap pengumpulan dan pencocokkan barang bukti adalah hal penting sebelum diumumkan ke publik.

Lakban Dibeli di Yogyakarta Bareng Istri

Reonald menuturkan terkait lakban kuning yang terlilit di kepala Arya, ternyata dibeli oleh korban bersama istri, Meta Ayu Puspitantri.

Dia mengungkapkan lakban kuning tersebut dibeli pada Juni, di sebuah toko di Yogyakarta.

Adapun, kata Reonald, hal ini diketahui dari keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik.

Namun, dia mengatakan lakban kuning yang dibeli itu ada yang ditinggalkan oleh Arya di Yogyakarta tempat sang istri tinggal.

Reonald mengungkapkan lakban tersebut nantinya akan diserahkan istri ke penyidik untuk dicocokkan dengan temuan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dan lakban tersebut ada juga yang ditinggalkan oleh korban di rumah di Yogyakarta yang mana nanti akan diserahkan oleh istri korban untuk ditunjukkan kepada penyidik bahwa ini identik dengan apa yang ditemukan di TKP," ucapnya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (26/7/2025).

Reonald menjelaskan, lakban kuning itu memang biasanya digunakan pegawai Kemenlu ketika memperoleh tugas ke luar negeri.

Halaman
1234

Berita Terkini