4. Memiliki rancangan utuh karya sastra atau karya sastra yang belum diterbitkan yang akan dikembangkan melalui pengalaman internasional yang diperoleh peserta selama residensi
5. Memiliki sastrawan mitra residensi dengan reputasi internasional di negara tempat residensi, dengan mempertimbangkan aktivitas kesastraan di negara tersebut dan tingkat kelancaran akses konsuler ke negara tersebut
6. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, tindakan mempertentangkan SARA, tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku, dan penyalahgunaan narkoba yang berketetapan hukum
7. Berstatus bukan pegawai Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan panitia.
Ketentuan Pendaftaran
Peserta dapat membaca ketentuan pendaftaran dan melakukan pendaftaran melalui tautan https://www.sastraindonesia.id/.
Tanggal Penting
Tenggat pendaftaran: 25 Juli 2025 pukul 23.59 WIB
Pengumuman sastrawan terpilih: 4 Agustus 2025 (melalui pos-el masing-masing)
Narahubung
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui pos-el narahubung residensisastrawan@gmail.com
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com