BSU 2025

Beda Status BSU di Laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan dan Pospay, Ini Penjelasannya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU - Ilustrasi BSU 2025. Beda status BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Pospay

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah dilakukan dua tahap, namun sejumlah kendala masih saja terjadi.

Kini penyaluran BSU sudah dilakukan melalui Kantor Pos.

bahkan dipermudah dengan adanya aplikasi Pospay.

Baca juga: Daftar 3 Syarat Pekerja Kena PHK Bisa Menerima BSU Rp600 Ribu

Melalui aplikasi tersebut, penerima bisa cek sekaligus pencairan BSU.

Namun ada kendala yang membuat calon penerima bingung.

Sebab ada perbedaan status di laman BPJS Ketenagakerjaan dan Pospay.

Sejumlah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mengalami kebingungan karena munculnya perbedaan status saat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal resmi.

Saat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan, status mereka tercantum sebagai calon penerima BSU 2025.

Namun, ketika dicek melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia, justru muncul keterangan bahwa NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama mereka yang menunggu pencairan dana melalui Kantor Pos.

Lantas, apa sebenarnya penyebab perbedaan data ini dan bagaimana solusi untuk mengatasinya?

Penyebab NIK tidak terdaftar di Pospay meski lolos verifikasi

Dihubungi Kompas.com pada Jumat (4/7/2025), Vice President Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, menjelaskan bahwa perbedaan status tersebut terjadi karena berbedanya jalur penyaluran bantuan.

“Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi,” ujar Andi kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Artinya, aplikasi Pospay hanya menampilkan data penerima BSU yang pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, bukan bank.

Halaman
12

Berita Terkini