Kasus Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Identitas 5 Anggota DPRD Bitung Periode 2019–2024 yang Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENETAPAN TERSANGKA: Kolase foto. Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 jadi tersangka kasus korupsi, bersama dua pegawai lainnya. Penetapan diumumkan Kejari Bitung pada Kamis (10/7/2025).

Pencegahan dilakukan karena ada indikasi beberapa pihak sudah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat melalui penerbangan dari Singapura.

Dugaan Penyimpangan Dana

Pencekalan dan penetapan tersangka berkaitan erat dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022–2023.

Kejari menduga adanya praktik manipulasi dan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam laporan perjalanan, seperti durasi perjalanan yang dilaporkan melebihi fakta, penggunaan beberapa vila padahal hanya satu yang digunakan, hingga perjalanan fiktif yang tidak pernah dilakukan.

Lokasi-lokasi yang menjadi sorotan dalam perjalanan dinas tersebut meliputi Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat, dan Makassar.

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 46 saksi, termasuk 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, staf Sekretariat Dewan, pihak hotel, serta pihak ketiga lainnya.

Pihak Kejari juga meminta agar mereka yang saat ini berada di luar negeri segera kembali untuk memperlancar proses pemeriksaan. (*)

Berita Terkini