TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 memasuki babak baru.
Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Kejari Bitung, Dr Yadyn Palebangan, saat dihubungi Tribunmanado.co.id pada Kamis (10/7/2025) malam.
"Ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan dua pegawai," ujar Palebangan.
Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 26 saksi, terdiri dari 17 anggota DPRD periode 2019-2024 dan 9 ASN.
Kelima anggota DPRD berinisial BOM, ES, HA, IO, dan HS, sementara dua tersangka lainnya adalah pegawai dengan inisial JM dan SM.
Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung.
Sebelumnya, Kejari Bitung juga menetapkan tiga ASN Sekretariat Dewan di DPRD Kota Bitung sebagai tersangka, pada Kamis 19 Juni 2025.
Mereka diduga menghilangkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.
Ketiga tersangka yang berinisial JM, CA, dan MT tersebut ditahan di LP Kelas IIB Tewaan Kota Bitung.
17 Anggota DPRD Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejari Bitung telah mengajukan pencekalan terhadap 26 orang terkait kasus ini. Langkah tersebut disampaikan oleh Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan.
“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegasnya.
Pencegahan tersebut diajukan ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung disetujui hari itu juga.
Masa pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Kajari mengungkapkan bahwa dari 26 orang tersebut, sembilan adalah ASN Sekretariat DPRD Kota Bitung.