TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain melalui bank Himbara, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui kantor pos.
Penyaluran dilakukan bertahap mulai Kamis, 3 Juli 2025.
Cukup mudah cara mencairkan dana BSU di Kantor Pos.
Baca juga: Beda Status Calon Penerima dan Penerima BSU dalam Sistem, Pahami Agar Tak Bingung
Terpenting sudah terverifikasi sebagai penerima dana BSU.
Hanya dua hal yang dibutuhkan untuk melakukan pencairan.
Hanya butuh tiga langkah dibutuhkan untuk pencairan BSU.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.
Penyaluran BSU dimulai secara serentak pada Kamis, 3 Juli 2025, melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.
Salah satu jalur pencairan BSU adalah melalui Kantor Pos.
Proses pencairan kini dibuat lebih praktis dengan sistem pembayaran terbuka dan penggunaan aplikasi Pospay.
Untuk mengambil dana BSU di Kantor Pos, penerima hanya perlu membawa dua hal:
- e-KTP asli
- Barcode (kode QR) dari aplikasi Pospay
Barcode ini dapat diakses setelah login di aplikasi Pospay yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Barcode inilah yang nantinya akan dipindai oleh petugas Pos untuk mencairkan dana bantuan.
Jika e-KTP mengalami kendala seperti kesalahan penulisan nama atau nomor NIK, maka dapat dilengkapi dengan:
- Kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan)
- Surat Keterangan dari Perusahaan
Dokumen tersebut berfungsi sebagai identitas pendukung agar pencairan tetap dapat dilakukan dengan aman dan lancar.