TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sangihe menggelar operasi hunting dalam rangka menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
Operasi ini digelar pada Sabtu (5/7/2025) dan dimulai dari wilayah Kota Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Recky Ulaan, yang menyampaikan bahwa penindakan ini tidak hanya bersifat insidentil, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan.
"Tetapi karena ada keluhan dari masyarakat mengenai knalpot brong", ujarnya saat diwawancarai.
Selain menindak knalpot brong, polisi juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, meskipun knalpotnya sudah standar.
“Jadi helm bukan sekedar kelengkapan jasa tetapi mengenai keselamatan dalam berkendara roda 2,” tegas Recky.
IPDA Recky mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara roda dua dan empat di wilayah Kepulauan Sangihe, agar segera mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar.
“Apabila masih mengunakan knalpot brong dapat mengganggu masyarakat, yang ada di pinggir jalan maupun yang ada di mana saja, mohon untuk diganti standar,” katanya.
Hal ini penting agar masyarakat merasa lebih aman dan tidak terganggu dengan kebisingan kendaraan.
Tak hanya itu, kendaraan roda empat yang menggunakan toa atau pengeras suara berisik juga masuk dalam daftar target penindakan petugas.
Untuk saat ini, razia dilakukan di kawasan Kota Tahuna, namun IPDA Recky memastikan bahwa operasi ini akan menyasar seluruh wilayah Kepulauan Sangihe dalam waktu dekat.
“Sementara ini kami menindak terlebih dahulu di seputaran Kota Tahuna, setelah beberapa hari nanti kami akan keluar kota untuk menindak seluruh wilayah Kepulauan Sangihe,” tandasnya.