TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum sempat bernapas lega lantaran bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurhadi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sudah kembali ditangkap oleh KPK.
ia ditangkap KPK pada Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Sosok Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI yang Mangkir dari Panggilan KPK, Punya Banyak Tanah
Sebelumnya ia dihukum lantaran kasus korupsi.
Saat itu ia divonis 6 tahun penjara.
Kini ia ditangkap lantaran kasus korupsi juga.
Penangkapan itu, sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurhadi ditangkap KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Nurhadi, sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.
Nurhadi bersama menantunya terbukti menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Pernah Pukul Petugas Rutan
Nurhadi sebelum diproses hukum oleh KPK, sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.