Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU). - Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com