BSU 2025

Berikut Alur Lengkap Pencairan BSU, Dilakukan Dua Tahap

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU: Cek Info Pencairan Dana BSU 2022 Tahap Dua. simak alur pencairan.

Syarat Penerima BSU

  1. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini