BSU 2025

Bagi Anda yang Punya Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Ternyata Berpeluang Dapat BSU, Asalkan Penuhi Hal Ini

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU - Foto ilustrasi uang.P ekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta juga memiliki peluang untuk mendapatkan program bantuan ekonomi dari pemerintah tersebut.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk pekerja Indonesia yang saat ini sedang menanti Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Pemerintah masih terus menyalurkan program BSU 2025 kepada jutaan pekerja di Indonesia.

Bantuan berupa uang sebesar Rp600.000 ribu tersebut ditargetkan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh pada tahun ini.

Adapun pekerja yang menjadi penerima BSU 2025 merupakan pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta tahun dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bukan hanya pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta tahun yang bisa mendapat BSU.

Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta juga memiliki peluang untuk mendapatkan program bantuan ekonomi dari pemerintah tersebut.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta agar bisa mendapatkan BSU.

Apa saja syaratnya?

Syarat pekerja terima BSU walau gaji di atas Rp3,5 juta

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/6/2025), pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta ternyata masih berpeluang untuk mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600.000. 

Namun syaratnya, penghasilan pekerja tersebut merupakan penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangannya pada Kamis (5/6/2025) lalu juga pernah menjelaskan, bahwa pekerja di kabupaten/kota yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 bisa memperoleh BSU 2025.

Namun penghasilan tersebut tidak terpaut jauh dari upah minimum yang ditetapkan di daerahnya.

“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini