Pekerja yang sudah mendapat bantuan BSU tahap pertama adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.
Syarat penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Siapa pekerja yang tidak dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
Penyaluran BSU dimulai dengan proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, hasil verifikasi diberikan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum bantuan disalurkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ada pekerja yang tidak mendapat BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.
Itu artinya, hasil verifikasi dan validasi Kemenaker menunjukkan, pekerja mendapat gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan atau tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Pekerja yang gagal mendapat bantuan juga tidak memenuhi syarat yang mengharuskan penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bukan berasal dari ASN/TNI/Polri, atau menerima PKH sebelum BSU disalurkan.
Kenapa BSU belum cair padahal sudah lolos verifikasi?
Indah mengatakan, jika sudah lolos verifikasi BSU tapi belum cair, pekerja perlu menunggu selama 2-3 hari.
Hal tersebut dikatakan Indah menjawab pertanyaan soal kapan BSU cair ke rekening.