Turut dihadirkan remaja berinisial TS (15) tersangka kasus tersebut.
Kasus pembunuhan tersebut menewaskan seorang pemuda inisial CP (18), warga Desa Waleure, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa.
Polisi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6/2025) saat korban dan pelaku melakukan pesta miras di Desa Koyawas, Kecamatan Langowan Barat.
Dalam peristiwa ini, seorang pemuda berinisial CP (18), warga Desa Waleure, tewas ditikam pelajar berinisial TS (15), Senin (23/6/25) dini hari. Baca selengkapnya
(Tribunmanado.co.id)