TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Gede Indra Asi Angga Pratama didampingi Kasi Humas Polres Minsel AKP Ronal Wauran menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Jaga 1 Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru.
Konferensi pers berlangsung di Aula Polres Minsel, Sulawesi Utara, Kamis (19/6/25).
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban merupakan lelaki bernama Roylen Mokalu (29) warga Desa Tompaso Baru Satu, Kecamatan Tompaso Baru, Minsel.
Sedangkan tersangka berinisial YK alias Youdy (58) warga Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru Minsel.
Gede mengungkapkan peristiwa berawal dari korban dan tersangka yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah pesta pernikahan di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru.
Saat hendak pergi, Youdy sempat menendang sebuah botol minuman beralkohol yang saat itu masih diminum orang lain hingga tumpah.
"Melihat botol minuman terjatuh akibat kena kaki tersangka, saat itu juga korban berdiri dan menegurnya. Setelah itu korban mendekati tersangka kemudian langsung mendorong-dorong tersangka tersebut," jelas Gede.
Youdy merasa sakit hati dengan tindakan korban dan merasa ditantang berkelahi.
Tersangka pun pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau badik.
Kurang lebih sekitar 15 menit kemudian tersangka kembali ke pesta pernikahan tersebut.
"Pada saat tersangka datang, saat itu juga langsung disambut atau dicegat oleh korban, kemudian korban langsung mendorong-dorong tersangka. Makanya terjadilah puncak emosi dari tersangka sehingga ia langsung mencabut pisau badik dan melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak 4 kali di bagian tubuh korban," tutur Gede.
Setelahnya, tersangka langsung kabur.
Korban sempat dilarikan ke Rumah sakit Cantia di Tompaso Baru, namun saat diperiksa korban ternyata sudah meninggal dunia.
Baca juga: Daftar Desa di Kabupaten Wonogiri Jateng yang Akan Terima Dana Desa 2025
Baca juga: Iran Siaga I, Ada 386 WNI Akan Dievakuasi ke Indonesia
Polres Minsel pun langsung mencari keberadaan pelaku.
"Dalam kurun waktu 24 jam tersangka langsung diamankan beserta barang bukti sebuah pisau badik yang dipakai untuk menikam korban. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Minsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Minsel. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subs pasal 338," pungkasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.