Info PLN

Update Tarif Listrik per kWh untuk Golongan Subsidi dan Rumah Tangga, Berlaku Mulai 16 Juni 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF LISTRIK - Update Tarif Listrik per kWh untuk Golongan Subsidi dan Rumah Tangga, Berlaku Mulai 16 Juni 2025

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan rumah tangga tetap tidak berubah mulai Senin, 16 Juni 2025. 

Keputusan ini memberi angin segar bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan tarif subsidi dalam kebutuhan sehari-hari.

Penegasan tersebut mengacu pada kebijakan sebelumnya yang diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Maret 2025.

Baca juga: Tips dan Cara Mudah Beli Rumah dengan Skema KPR

Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 (periode April–Juni), baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Keputusan ini berarti tarif listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif pada triwulan I (Januari–Maret 2025) dan triwulan IV tahun sebelumnya (Oktober–Desember 2024).

Pelanggan Golongan Subsidi dan Rumah Tangga

Pelanggan yang termasuk dalam kategori subsidi meliputi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, golongan rumah tangga umum terdiri dari pengguna listrik dengan daya 900 VA hingga 6.600 VA.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif listrik.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ujar Darmawan, Rabu (23/4/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” lanjutnya.

Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik

Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan secara triwulanan untuk pelanggan non-subsidi.

Penetapan tarif ini mengacu pada fluktuasi parameter makroekonomi seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per 16 Juni 2025

Halaman
12

Berita Terkini