Dana PIP

Besaran Dana PIP 2025 Tingkat SD Hingga SMA, Tahap 2 Cair Juni dan Juli, Simak Syarat Penerima

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIP: Ilustrasi Dana PIP 2025. Dana PIP tahap 2 segera dicairkan

Langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP itu juga berlaku untuk para siswa baru SD, SMP, dan SMA. 

Sebagian nama  siswa baru nantinya akan dimasukkann ke SK Penerima PIP 2025 sekitar awal bulan Juni. Sementara sebagian lainnya akan dimasukkan pada bulan Juli 2025. 

Sehingga bagi peserta didik baru kelas 1, 7, dan 10 dapat mengecek status penerimaannya setelah diterima sekolah. 

"Silakan buka laman SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id, pada sekitar pertengahan bulan Juni, di menu pencarian, masukkan NIK dan NISN, akan ketahuan statusnya, terdata sebagai penerima PIP atau tidak, di SK Pemberian atau di SK Nominasi," kata Subkoordinator PIP Mulkirom, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025). 

Apa kendala pencairan PIP dan bagaimana jika dana tidak diambil?

Menurut Kemeindidasmen, pencairan PIP bisa jadi menemui beberapa kendala antara lain: 

  1. Nama penerima belum tercantum di dalam SK
  2. Rekening bank belum aktif
  3. Data penerima belum lengkap.
  4. Sementara untuk dana yang tidak diambil, maka akan dikembalikan ke pemerintah sebagai kas negara. 

Apa saja syarat penerima PIP?

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, penerima PIP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Peserta Didik memiliki KIP yang aktif
  2. Peserta Didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
    Adapun pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain:
  3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera (KKS)
  5. Peserta Didik berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  6. Peserta Didik mengalami dampak bencana alam
  7. Peserta Didik tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali bersekolah
  8. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Berapa besaran PIP Tahap 2?

Jumlah besaran PIP yang akan disalurkan ke penerima telah disesuaikan dengan jenjang pendidikan. 

Berikut rincian besaran dana PIP untuk setiap jenjang:

SD/SDLB/Paket A/sederajat 
Rp 450.000 per tahun
Kelas baru dan akhir: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B/sederajat
Rp 750.000 per tahun
Kelas baru dan akhir: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paketc/sederajat
Rp 1.800.000 per tahun
Kelas baru dan akhir: Rp900.000. 

Dana PIP yang telah cair akan disalurkan melalui bank Himbara. Untuk peserta didik SD dan SMP atau sederajat akan menerima dana dari BRI atau BSI (khusus wilayah Aceh).

Sementara peserta didik SMA/SM atau sederajat akan menerima dana melalui BNI atau BSI (khusus wilayah Aceh). 

(Sumber: Kompas.com/Sandra Dewi Caesaria | Editor: Mahar Prastiwi)

 

Berita Terkini