TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah anggaran mulai disalurkan pada Juni dan Juli 2025, termasuk bantuan.
Kabar tersebut juga rupanya akan terjadi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dana yang akan segera cair adalah Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Baca juga: Besaran Bantuan PIP 2025, Pencairan Dibagi Dalam Tiga Termin
Pencairan dana PIP kali ini adalah tahap 2.
Penerima dana PIP juga dapat melakukan cek langsung melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Infofrmasi bisa dilihat dan transparan.
Seperti yang dilansir dari Kompas TV, Jumat (13/6/2025), dana PIP Tahap 2 dicairkan mulai bulan Juni hingga Juli 2025.
Untuk memastikan dana sampai pada penerimanya, pemerintah menegaskan bahwa pengecekan pencairan PIP hanya bisa dilakukan di satu domain.
Para penerima dapat mengeceknya melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id bukan pip.kemendikbud.go.id.
PIP sendiri merupakan program yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau prioritas pemerintah lainnya untuk memberikan pendidikan bermutu.
Adapun masa pencairan PIP terbagi ke dalam tiga termin selama tahun anggaran 2025.
Bagi yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya, maka dana akan disalurkan pada tahap kedua ini.
Bagaimana cara mengecek pencairan PIP 2025? Apa yang terjadi jika dana yang sudah cair tidak diambil?
Bagaimana cara cek status penerima PIP 2025 tahap 2?
Untuk mengecek status penerimaan PIP Tahap 2, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Isi data yang diprelukan dalam kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK yang sesuai
- Jawab perhitungan sebagai Captcha
Klik “Cek Penerima PIP” pada bagian bawah - Status pencairan dan informasi jumlah dana akan ditampilkan.
Langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP itu juga berlaku untuk para siswa baru SD, SMP, dan SMA.
Sebagian nama siswa baru nantinya akan dimasukkann ke SK Penerima PIP 2025 sekitar awal bulan Juni. Sementara sebagian lainnya akan dimasukkan pada bulan Juli 2025.
Sehingga bagi peserta didik baru kelas 1, 7, dan 10 dapat mengecek status penerimaannya setelah diterima sekolah.
"Silakan buka laman SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id, pada sekitar pertengahan bulan Juni, di menu pencarian, masukkan NIK dan NISN, akan ketahuan statusnya, terdata sebagai penerima PIP atau tidak, di SK Pemberian atau di SK Nominasi," kata Subkoordinator PIP Mulkirom, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Apa kendala pencairan PIP dan bagaimana jika dana tidak diambil?
Menurut Kemeindidasmen, pencairan PIP bisa jadi menemui beberapa kendala antara lain:
- Nama penerima belum tercantum di dalam SK
- Rekening bank belum aktif
- Data penerima belum lengkap.
- Sementara untuk dana yang tidak diambil, maka akan dikembalikan ke pemerintah sebagai kas negara.
Apa saja syarat penerima PIP?
Dilansir dari laman Kemendikdasmen, penerima PIP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Peserta Didik memiliki KIP yang aktif
- Peserta Didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Adapun pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain: - Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Didik berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik mengalami dampak bencana alam
- Peserta Didik tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Berapa besaran PIP Tahap 2?
Jumlah besaran PIP yang akan disalurkan ke penerima telah disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Berikut rincian besaran dana PIP untuk setiap jenjang:
SD/SDLB/Paket A/sederajat
Rp 450.000 per tahun
Kelas baru dan akhir: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B/sederajat
Rp 750.000 per tahun
Kelas baru dan akhir: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paketc/sederajat
Rp 1.800.000 per tahun
Kelas baru dan akhir: Rp900.000.
Dana PIP yang telah cair akan disalurkan melalui bank Himbara. Untuk peserta didik SD dan SMP atau sederajat akan menerima dana dari BRI atau BSI (khusus wilayah Aceh).
Sementara peserta didik SMA/SM atau sederajat akan menerima dana melalui BNI atau BSI (khusus wilayah Aceh).
(Sumber: Kompas.com/Sandra Dewi Caesaria | Editor: Mahar Prastiwi)