Dikelola oleh: Kementerian Sosial
Penerima: Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang kehilangan orang tua
Besaran: Rp200.000/bulan (hingga usia 18 tahun)
Penyaluran: Tunai ke rekening anak atau pendamping yang telah diverifikasi
8. Program Indonesia Pintar (PIP) – Termin 2
Periode pencairan: Mei–September 2025
Besaran bantuan per tahun (bervariasi sesuai jenjang pendidikan):
- SD: Rp225.000 – Rp450.000
- SMP: Rp375.000 – Rp750.000
- SMA/SMK: Rp900.000 – Rp1.800.000
Penyaluran: Langsung ke rekening siswa yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.