Berdasarkan jurnal Characterizing and quantifying the wildlife trade network in Sulawesi, Indonesia (2020), kebanyakan daging satwa liar yang dijual di pasar-pasar tradisional Sulut termasuk Pasar Beriman Tomohon memang tidak dipasok dari dalam daerah, melainkan dari provinsi lain. Hanya tikus, ular, dan babi hutan yang stoknya berasal dari dalam Sulut. Dalam jurnal berjudul Tindakan Kolektif AWOs untuk Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing di Pasar Tomohon dari Perspektif New Institusionalism in Economic Sosciology (NIES) (2022), pasokan daging anjing kebanyakan berasal dari Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan. Para pemburu hingga distributor harus melewati perbatasan Gorontalo-Sulut (Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Utara). Namun, karena sejauh ini baru Pemkot Tomohon yang memperketat penjualan HPR distribusi masih terus berjalan.
drh John menekankan pentingnya edukasi terutama kepada anak-anak dan remaja. Hal itu guna memutus generasi pemakan satwa liar dan hewan peliharaan. Edukasi tersebut mencakup jenis-jenis hewan menurut Kementerian Pertanian, yaitu hewan ternak, hewan kesayangan, dan satwa liar. “Misalnya di rumah anak-anak bisa kasih tahu orang tuanya supaya tidak makan daging itu (satwa liar dan hewan kesayangan). Paling orang tuanya tetap makan sembunyi-sembunyi, tapi setidaknya anak-anak itu tidak. Lalu kita edukasi generasi di bawahnya lagi, jadi akan habis di keluarga,” tutur drh John.
Edukasi tersebut sebenarnya sudah beberapa kali berjalan di Tomohon dengan sasaran para pelajar. Hanya saja, belum dilakukan secara rutin karena terkendala anggaran. Ia tak menampik bahwa isu perdagangan dan konsumsi satwa liar belum masuk prioritas pemerintah.
Di sisi lain, pedagang memahami Perda Nomor 1 2017 dan Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor hanya sebagai bentuk pengendalian rabies, bukan bertujuan melarang penjualan daging anjing dan kucing. Ato menganggap 2 aturan tersebut serta larangan penjualan daging anjing dan kucing tidak sinkron karena rabies hanya ditularkan melalui gigitan. Hal itu yang membuat dirinya serta pedagang lain tetap berjualan daging anjing dan kucing. “Itu perda untuk anjing gila (rabies) bukan perda dilarang memotong anjing. Aturan itu hanya bikin bodoh saja,” kata Ato.
Aturan tersebut juga tidak membuat warga berhenti mengonsumsi daging anjing. Seorang warga bernama Petrik Kumajas (25) mengaku sudah jarang melihat daging anjing dijual di Pasar Beriman. Meski begitu, sesekali ia masih mengonsumsi daging anjing ketika ada perayaan. “Saya sih tidak tahu mereka beli dari mana, tapi mungkin di pasar. Karena kalau menjelang perayaan besar memang masih banyak jenis daging dijual di sana,” tuturnya.
Lantaran aturan dan pelarangan dianggap sudah tak lagi efektif ditegakkan di Sulut, AFMI mencoba jalur lain dengan mencegah masuknya HPR melalui perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah. Kini, mereka bekerja sama dengan Pemprov Gorontalo tengah mendata jumlah HPR di sana. “Karena Pemprov Gorontalo justru merasa dirugikan dengan lalu lintas HPR. Masyarakat di sana mayoritas beragama Islam, tidak mengonsumsi daging anjing dan kucing tapi justru kasus rabies meningkat,” ujar Program Manager AFMI, Frank Manus. Targetnya, program ini akan berjalan pada pertengahan 2025.(*)
Liputan ini merupakan pendanaan yang didukung oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di bawah Program Jurnalisme Aman.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca tanpa iklan