In Depth News

Semu Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Tomohon

Penulis: Isvara Savitri
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAGING ANJING - Pedagang memotong daging anjing di Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara, 30 Maret 2025. Lapak daging satwa liar sepi jika hari biasa.

*Disclaimer: beberapa foto dan narasi mungkin dapat mengganggu kenyamanan pembaca

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pasar Beriman Kota Tomohon di Sulawesi Utara yang lebih dikenal sebagai Pasar Ekstrem tak lagi se-ekstrem dulu. Akhir Maret 2025, lapak penjualan daging satwa liar sepi. Hanya ada sekitar 10 dari total 30an pedagang daging satwa liar yang aktif berjualan. Produknya pun rata-rata seragam, yaitu daging babi ternak, babi hutan, ular, tikus, dan kelelawar. Di 5 lapak, hanya ada maksimal 5 anjing utuh yang sudah dibakar, sedang kucing tak ada sama sekali.

Aroma bulu terbakar dan anyir darah pun tak lagi pekat. Hanya daging kelelawar yang dibakar 1-2 pedagang, sementara daging lainnya sudah dibakar dan siap dijajakan di lapak. Ada pedagang yang memilih tak lagi berjualan daging satwa liar termasuk anjing, seperti Welly Karamoy (57). Ia memilih beralih ke daging babi dengan alasan pasokan yang terus berkurang. “Daging babi pun sekarang sudah berkurang sekali gara-gara virus ASF 2023. Saya juga mencoba mulai jual daging ayam,” tuturnya.

Pedagang lain bernama Ato (57) pun memilih hanya menjajakan daging babi di pasar. Hal itu karena banyak pengunjung yang beralih membeli daging babi bahkan ayam, untuk konsumsi sehari-hari maupun perayaan. “Saya masih jualan daging anjing dan kucing, tapi simpan di rumah. Kalau kucing dari semua pedagang di sini cuma saya yang jual,” katanya.

Yang dikatakan Ato tak sepenuhnya salah. Rata-rata pedagang daging anjing di sana hanya membawa pesanan, atau menjual 3-5 ekor karena berkurangnya minat pembeli. Ato sendiri beberapa tahun lalu bisa menjual hingga 500 ekor per bulan, sedangkan saat ini hanya 200 ekor per bulan. “Selain itu ya memang pasokannya semakin berkurang,” tambah Ato.

Pembelinya pun tak kalah sepi. Ada 2-3 orang datang membeli daging babi atau mengambil pesanan di satu lapak. Sisanya hanya turis yang kebanyakan berasal dari Cina, sibuk berfoto. Tak ada lagi antrean maupun segerombolan pembeli. Kondisi ini kontras dengan lapak penjualan bahan makanan lain seperti sayur, bumbu dapur, bahkan obat tradisional yang bisa dikerumuni hingga 10 pembeli per lapak.

Suasana berbeda memang bisa kita temukan 3 tahun sebelumnya. Masih di pertengahan Mei 2022, namun lapak daging satwa liar tetap penuh. Jika mengunjunginya pada tahun tersebut, kita akan berjubel dengan pedagang yang membawa berbagai rupa satwa, pembeli, hingga wisatawan. Pakaian bersentuhan dengan darah daging stawa liar menjadi hal lumrah. Padahal, tak ada perayaan apapun di bulan tersebut.

Hewan yang diperdagangkan pun cukup beragam. Ada biawak, buaya kecil, bahkan anjing dan kucing juga masih dijual dalam keadaan hidup. Binatang-binatang yang sudah mati bakal dipampang di lapak tanpa sekat berukuran 2x1 meter. Darah mengalir dari mulut yang kemudian menyatu di marmer lapak, mengundang datangnya lalat. Sedang anjing dan kucing hanya diletakkan dalam kandang kecil. Penjagalan dua hewan tersebut memang tak lagi dilakukan di pasar, tapi dilakukan oleh konsumen di rumah.

Suasana Pasar Tomohon, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang menjual daging satwa liar, Sabtu (14/5/2022). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Ato menuding berkurangnya peminat daging anjing dan kucing salah satunya karena ada Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108/WKT/VI/2023 tentang Peningkatan Pengawasan, Pengendalian, dan Penanggulangan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kota Tomohon. Aturan tersebut dikeluarkan pada 21 Juli 2023 untuk memperkuat Perda Tomohon Nomor 1 Tahun 2017. Kebijakan itu memang tak secara eksplisit melarang warga memperdagangkan daging anjing dan kucing. Bahkan, jika dibaca sekilas aturan tersebut hanya berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan rabies termasuk melalui pendistribusian hewan penular rabies (HPR). Namun jika dipahami lebih mendalam, aturan pendistribusian HPR dibuat ketat dengan harapan bisa mengurangi perdagangan.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) Perda Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 misalnya, mengatur terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi distributor HPR ketika masuk ke Tomohon. Beberapa dokumen tersebut adalah rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner, rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang dari tempat pengeluaran, dan surat keterangan vaksinasi rabies dari daerah asal dengan ketentuan dilakukan dalam jangka 1-6 bulan sebelum keberangkatan.

Di hari yang sama, upaya penyelamatan anjing dan kucing dilakukan oleh Humane Society International (HIS) dan Animal Friends Manado Indonesia (AFMI), serta penandatanganan perjanjian untuk tak lagi menjual daging anjing dan kucing oleh enam pedagang di Pasar Ekstrem Tomohon. Artinya, Pemkot Tomohon melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Pasar Beriman Tomohon. Namun, upaya tersebut hanya sebentar.

Di akhir 2023 hingga hari ini, penjualan daging anjing dan kucing masih terjadi di Tomohon meski secara kasat mata tak semasif dulu. Saat ini lapak daging satwa liar Pasar Beriman hanya akan ramai di hari Sabtu yang disebut sebagai pasar besar, serta mendekati hari raya keagamaan atau tradisi seperti Natal, tahun baru, hingga Pengucapan Syukur Minahasa. Ketika itu, lapak pedagang yang berjumlah 25-30an bakal penuh.

Seperti menjelang tahun baru 2025, warga berdesak-desakan mencari kebutuhan perayaan tahun baru, baik untuk ibadah maupun kumpul bersama keluarga. Selasa (31/12/2024), lapak pedagang daging satwa liar di Pasar Beriman Tomohon meluber hingga ke jalanan. Dari yang tadinya hanya 30 lapak bisa menjadi 40, bahkan lebih. Daging babi, babi hutan, anjing, kucing, tikus, kelelawar, hingga ular piton berjejer di atas meja.

Mayoritas daging sudah dalam keadaan dibakar, namun ada juga yang belum. Beberapa tikus hanya ditusuk menggunakan bambu, ada juga anjing yang sudah mati hanya digeletakkan di atas meja. Daging yang belum dibakar tersebut untuk meyakinkan konsumen bahwa produknya masih segar. Jika ada pembeli yang berminat, barulah daging tersebut dibakar.

Momen perayaan tahun baru seperti ini memang dimanfaatkan dengan sangat baik oleh para pedagang daging satwa liar. Mereka bisa dengan leluasa menjual berbagai daging satwa liar karena mayoritas masyarakat Minahasa di Sulawesi Utara selalu mencarinya ketika perayaan keagamaan maupun tradisi. Larangan pun tak mungkin dikeluarkan.

DAGING ANJING - Tumpukan daging anjing yang dijual di Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara, menjelang malam tahun baru 2025, 31 Januari 2024. Menjelang hari raya keagamaan dan tradisi, penjualan daging anjing dan kucing di Pasar Ekstrem Tomohon meningkat. (Tribunmanado.com/Isvara Savitri)

Baik AFMI, Pemkot Tomohon, maupun para pedagang mengaku ada perubahan pola penjualan yang menjadikan salah satu alasan perdagangan daging anjing dan kucing di Pasar Beriman terlihat tak semasif dulu. Beberapa di antaranya menggunakan sistem pemesanan (pre-order), ada juga yang menjajakannya secara daring.

Metode pemesanan dipilih oleh Ato dan sejumlah pedagang di Pasar Beriman. Pembeli bisa mengunjungi lapak Ato, lalu memesan daging anjing, kucing, tikus, hingga monyet. “Pesan dulu, nanti baru saya bawakan ke sini (pasar),” kata Ato. Pedagang lain bernama Frans (53) juga melakukan hal yang sama. Biasanya, ia hanya membawa daging yang sudah dipesan pembeli. “Ini daging sudah ada yang pesan,” ujarnya sembari menunjuk daging anjing di lapaknya.

Meski pola penjualan berubah, pasokan tetap sama. Rata-rata pedagang mendapatkan daging anjing dan kucing dari luar daerah yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, hingga Gorontalo. Para pengepul bakal membawa pasokan ke pasar maupun rumah pedagang. Ada juga pedagang yang mendapat pasokan dari dalam daerah. Di Sulut sendiri tak ada peternakan anjing maupun orang yang sengaja mengembangbiakan secara masif untuk kebutuhan konsumsi. “Saya dapat anjing dari sini (daerah Sulut), tapi sisa sedikit. Biasanya dapat dari tukang potas (peracun dan pencuri) di kampung-kampung,” ujar Ato.

Sedang metode penjualan secara daring dipilih sebagian orang. Rata-rata mereka menjual daging anjing di Facebook, karena media sosial tersebut yang dominan dipakai masyarakat Sulut. Jika ditelusuri, memang tak banyak akun yang menjajakan daging anjing mentah di Tomohon. Biasanya, penjual hanya mengunggah dagangan sementara waktu kemudian dihapus.

Ada sebuah unggahan pedagang daging anjing di Tomohon yang bertahan pada awal hingga akhir Maret 2025. Nama akun tersebut adalah Ofni Kojongian yang menjajakannya di sebuah grup bernama Woloan, sebuah kecamatan di Tomohon. Tak banyak yang ia tawarkan, hanya daging anjing, babi hutan, dan kelelawar. Calon pembeli bisa memesannya dengan cara meninggalkan komentar di unggahan dagangan tersebut atau mengirim pesan pribadi melalui Facebook.

Lalu, pemilik akun akan mengarahkan ke lokasi untuk para pembeli mengambil dagangan yang dipesan, yaitu sebuah rumah kecil di tepi jurang, di belakang SMA Kristen Woloan, Jalan Amian, Kelurahan Woloan Dua. Tak ada detail lebih lanjut yang diberikan. Penulis—yang berlaku sebagai pembeli—hanya diminta menanyakan kepada warga sekitar soal seseorang bernama Didu yang akhirnya diketahui sebagai pemilik rumah jagal anjing tersebut.

Bagi orang awam yang melintas, agak sulit menemukan rumah yang dimaksud karena rupanya tak berbeda dengan rumah lain. Tipikal rumah biasa dengan tipe 45, memiliki halaman luas dan kebunnya dipenuhi tanaman. Tak ada plang, banner, atau semacamnya yang menandakan rumah tersebut menjual daging satwa liar.

DAGING ANJING - Sebuah akun bernama Ofni Kojongian menjajakan sejumlah satwa liar di Grup Facebook Woloan, sebuah kecamatan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada Maret 2025. Ada daging tikus, kelelawar, dan anjing. (Tangkapan Layar Grup Facebook Kecamatan Woloan)

Namun jika diperhatikan lebih lanjut, ada sejumlah kandang besi di halaman rumah, yang biasanya digunakan untuk mengurung anjing maupun kucing. Ada 5 kandang, 4 di antaranya berkarat dan ditutup terpal, satu kandang berisi anjing hidup. Ada pula 1 kucing dirantai yang tak berhenti mengeong, serta 1 anjing mati di balik salah satu kandang namun belum dibakar.

Rumah tersebut juga cukup ramai, ada 3 lelaki dan 1 perempuan yang tampak waspada ketika dikunjungi orang asing. Dengan raut wajah heran dan penuh kernyitan di dahi, mereka menanyakan asal, dari mana pembeli tahu soal penjualan tersebut, serta jumlah pemesanan. “Saya dari daerah Lahendong, sudah pesan 1 kilogram daging anjing melalui akun Facebook Ofni Kojongian,” ucap penulis. Namun, ucapan saya justru semakin membuat mereka bingung.

Perempuan di antaranya masuk ke rumah untuk menanyakan pemesanan yang dimaksud. “Tidak ada (pemesanan) katanya,” ucap perempuan tersebut. Meski begitu, mereka tetap melayani pembelian. Pemilik rumah yang bernama Didu merasa keberatan dengan pesanan 1 kg, karena pihaknya biasa mengemas dan menjual daging anjing minimal 2 kg. Akhirnya, penulis memutuskan membeli 2 kg daging anjing. “Ini (daging) anjing baru dibakar kemarin, memang dirawat sendiri,” kata pemilik rumah bernama Didu, sembari memotong daging anjing yang dipesan.

Hal tersebut yang membuat harga daging anjingnya lebih murah daripada di pasar, yaitu Rp 55.000/kg. Sedangkan di Pasar Beriman harganya Rp 60.000-Rp 70.000/kg jika hari biasa. Menurut Didu, yang membuat perbedaan harga adalah anjing yang dirawat sendiri membutuhkan biaya lebih sedikit dibanding di pasar yang harus ambil dari pengepul. Anjing yang ia pelihara akan dibesarkan hingga cukup umur, atau setidaknya mencapai berat 3-4 kg.

Dulunya, ia pun pernah berjualan di Pasar Beriman. Namun, sejak larangan penjualan daging anjing dan kucing diberlakukan ia sudah tak lagi jualan di sana. Permintaan yang menurun sejak adanya larangan memaksa mereka memelihara anjing sendiri, yang biasanya hanya 2-3 ekor. “Iya, soalnya pasar (Beriman) jadi sepi. Hari-hari biasa sepi, terus seperti sekarang ini (menjelang Paskah) juga sepi. Jadi jualnya sedikit-sedikit seperti ini,” sambung perempuan tersebut.

Di akhir perbincangan, mereka mengatakan jika ingin memesan lagi cukup meninggalkan komentar di unggahan mereka atau menghubungi lewat pesan pribadi di Facebook. Sayangnya ketika ditelusuri kembali, unggahan tersebut tak bisa lagi ditemukan saat ini.

PENJUAL DAGING - Penjual daging anjing rumahan di belakang SMA Kristen Woloan, Jalan Amian, Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Woloan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, 30 Maret 2025. Terdapat 1 anjing hidup, 1 anjing mati, dan seekor kucing dirantai.

Selain karena aturan, perubahan metode penjualan juga dipengaruhi konflik antara AFMI dengan 6 pedagang yang menandatangani perjanjian di tahun 2023. Tak lama setelah perjanjian dideklarasikan, keenam pedagang tersebut kembali menjual daging anjing dan kucing. Padahal, HSI sudah memberikan modal sebesar Rp 260.000.000 per pedagang agar beralih profesi. AFMI pun menuntut keenamnya dalam kasus wanprestasi pada 2024.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Tomohon, drh John Karundeng, mengatakan bahwa keenam pedagang tersebut tak kunjung jera usai dijerat kasus wasprestasi. Sekali lagi, AFMI pernah memperingatkan agar mereka tak berjualan daging anjing dan kucing. Jika masih kedapatan berjualan, maka AFMI akan menuntut mereka secara pidana. Beberapa dari mereka memutuskan berjualan komoditas lain, namun lainnya berjualan daging anjing dan kucing secara sembunyi-sembunyi. “Biasanya mereka menggunakan nama adiknya, kakaknya, sepupunya, dan lain-lain,” terang drh John.

Meski ada perubahan metode penjualan, pola penjagalan tak mengalami perubahan. Anjing tetap dipukul hingga mati, atau diracun menggunakan potassium, khusus bagi anjing yang dicuri di perkampungan. Meski diracun, Ato menjamin daging tersebut tetap aman dikonsumsi. “Karena jeroannya dibuang, hanya dagingnya yang dijual,” jelasnya.

Sedang kucing, Ato biasanya menggunakan tanaman Catnip (Nepeta cataria) yang dioleskan ke seluruh karung untuk menjebak. Dengan sendirinya, kucing-kucing yang mengendus aroma Catnip akan mendekati karung tersebut. Setelahnya, kucing akan dikarungkan dan dipukul hingga mati. “Kalau dulu pernah dengan menembak, tapi dimarahin orang. Karena kalau tidak tepat sasaran, hanya kena kaki misalnya, dia masih bisa lari dan mati di tempat lain,” terang Ato.

Di sisi lain, masih ada warga Kota Tomohon yang tidak tahu adanya perubahan pola penjualan. Mery Saronsong (29) misalnya, mengaku tak tahu jika ada penjualan daging anjing dan kucing secara daring. “Setahu saya di Pasar Beriman pun sudah tidak boleh berjualan sejak 2 tahun lalu,” ucapnya. Ia sendiri juga sudah tidak pernah mengonsumsi daging anjing, apalagi kucing. Hal itu lantaran saat ini Mery sudah tinggal di Kota Manado dan jarang pulang kampung.

Mengapa Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di Tomohon Masih Berulang?

Berdasarkan penelitian Nielsen tahun 2023, Kota Tomohon masih menempati posisi kedua setelah Kabupaten Minahasa terkait konsumsi daging anjing dan kucing. Sebanyak 44 persen responden pada tahun tersebut masih mengonsumsi daging anjing dengan tingkat pengulangan sebesar 65 persen. Di sisi lain, 19 persen responden masih mengonsumsi daging kucing dengan tingkat pengulangan sebesar 65 % . Hal tersebut disebabkan rendahnya partisipasi dan pengetahuan terkait perkembangan isu perdagangan daging anjing dan kucing.

DAGING ANJING - Beberapa daging anjing yang dijual di Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara, 30 Maret 2025. Suasana lapak daging satwa liar di Pasar Ekstrem Tomohon sepi jika tak ada perayaan apapun.

Selain itu, sebanyak 84 konsumen daging anjing dan 82 konsumen daging kucing mengaku alasan mereka mempertahankan kebiasaan tersebut karena rasa daging yang lezat. Hanya 43 konsumen daging anjing dan 42 konsumen daging kucing yang mempertahankan hal itu dengan alasan kebiasaan. Masih berdasarkan hasil penelitian Nielsen, sebanyak 63 % konsumen mempertahankan pilihannya karena memang suka dengan rasa daging anjing dan kucing, 53?ralasan hal tersebut menjadi pilihan personal, dan hanya 36 % yang menyatakan bahwa daging anjing dan kucing merupakan bagian dari budaya atau makanan tradisional.

Untuk itu, menurut Kepala Pusat Kajian Agama dan Budaya Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan kepada Masyarakat Institut Agama Kristen Negeri (LP2M IAKN) Manado, Dr HR Denni Pinontoan, mengatakan bahwa alasan budaya tak sepenuhnya relevan untuk melegitimasi kebiasaan mengonsumsi daging anjing dan kucing di masyarakat Suku Minahasa. Ia tak menampik bahwa ada tradisi di balik kebiasaan tersebut, namun praktiknya kini sudah jauh melenceng. Hingga tahun 1940an, konsumsi daging anjing hanya dikhususkan ketika ritual pembukaan lahan baru atau menghuni gedung baru, yang dikenal dengan tradisi Rumamba atau warga menyebut nae rumah baru. “Hewan yang dipersembahkan di situ utamanya anjing, tapi itu khusus ritual itu. Karena maknanya anjing itu adalah penjaga/sahabat, disimbolkan begitu,” jelasnya.

Ketika ritual Rumamba, Walian (pemimpin ritual) akan memercikkan darah anjing ke seluruh pondasi dan tangga rumah dengan memanjatkan doa kepada leluhur. “Kurang lebih doanya, seperti anjing yang setia menjaga kita manusia, dia teman, maka diharapkan roh leluhur yang disebut Opo atau Apo itu menjaga rumah ini,” tambah Denni. Kemudian, daging anjing diolah menjadi makanan khusus untuk ritual itu yang disebut dengan sajian bumbu Rintek Wuuk atau RW. Hingga saat ini, hanya ada satu sajian khusus daging anjing karena tradisi tersebut.

Penyembelihan anjing pun tak bisa sembarangan karena dilakukan oleh jagal yang ahli di lokasi terpencil agar tak menimbulkan kesedihan. Saat itu, sudah timbul kesadaran bahwa anjing adalah sahabat dan memiliki ikatan batin dengan manusia sehingga tidak pantas jika disembelih di depan orang atau anjing lain. Hal itu dibuktikan dengan anjing yang diberdayakan untuk menjaga kebun, rumah, hingga menemani manusia ketika berburu di hutan.

Kebiasaan berburu satwa liar di hutan oleh masyarakat Minahasa ini disebut Mangasu. Istilah tersebut diambil dari kata asu yang artinya anjing, karena kegiatan berburu ini memang ditemani oleh anjing. “Dulu Mangasu dilakukan secara berkelompok, dengan tradisi mapalus (gotong royong). Kemudian masing-masing kampung atau Walak sudah mengatur yang mana tempat perburuan dan tempat berkebun,” jelas Denni. Karena perburuan dilakukan secara kolektif, maka hasil buruannya dibagi rata.

Kebiasaan berburu sendiri masih dipertahankan masyarakat Minahasa hingga saat ini. Hanya saja, kegiatan tersebut kini hanya dilakukan secara individu. Jika berkelompok pun, hanya dilakukan 2-3 orang.

Di sisi lain, pola konsumsi daging anjing di Minahasa mulai berubah saat masa penjajahan Jepang tahun 1942-1945. Kala itu masyarakat Minahasa banyak yang tinggal di pengungsian, yang biasanya terletak di hutan dan perkebunan pinggiran kampung. Krisis pangan pun tak bisa dielakkan, karena hewan buruan di hutan semakin berkurang. Akhirnya, para pengungsi mengonsumsi daging anjing yang sudah menemani selama masa pengungsian.

DAGING KUCING - Daging kucing yang dijual di Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara, pada 31 Desember 2024. Menjelang Tahun Baru 2025 lapak daging satwa liar penuh.

Sedangkan kebiasaan makan daging kucing, hingga saat ini Denni tak menemukan asal tradisinya. Namun, ia mengatakan awalnya daging kucing dikonsumsi sebagai camilan (tola-tola) ketika masyarakat nongkrong sambil menenggak minuman beralkohol jenis Cap Tikus. “Tidak berburu di hutan tapi pemukiman, karena kucing dianggap tidak punya pemilik. Kebiasaan tersebut tumbuh ketika sudah ada domestifikasi kucing, jadi gaya hidup urban,” ucapnya.

Pendapat berbeda diungkapkan oleh drh John. Menurutnya, mengonsumsi daging anjing dan kucing bukan merupakan tradisi namun hanya kebiasaan. “Kalau tradisi atau budaya harus ada daging itu dalam ritual, tidak bisa jalan kalau tidak ada. Kalau kami Natal, Pengucapan, tahun baru, tidak ada RW di meja makan tidak papa, tetap mau rayakan,” ucapnya.

Ia juga memprediksi mengonsumsi daging anjing dan kucing adalah kebiasaan baru. Pasalnya drh John pernah menemukan foto yang diambil sekitar tahun 1934 tentang penjualan anjing di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, namun untuk menemani manusia berburu di hutan maupun kebun. Anjing-anjing tersebut membantu menangkap hewan buruan seperti tikus hutan hingga kelelawar. “Sekarang hewan buruannya sudah habis, jadi pemburunya yang dimakan,” sambung drh John.

Aturan Tak Mempan, AFMI Beralih ke Pemprov Gorontalo

drh John mengakui bahwa kebiasaan mengonsumsi daging anjing dan kucing di Tomohon masih marak dan tak bisa serta merta dilarang. “Sama saja berperang dengan warga, bahkan keluarga sendiri,” sambungnya. Namun dengan dikeluarkannya Perda Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 maupun Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108 Tahun 2023 harapannya bisa memutus rantai perdagangan secara perlahan. “Misalnya ada yang mau bawa 12 anjing saja, susah mau pendataan lagi ke dinas. Mereka bakal merasa rugi dan ribet, dari situ sebenarnya bisa dibatasi asal ketat,” ujar drh John.

Berdasarkan jurnal Characterizing and quantifying the wildlife trade network in Sulawesi, Indonesia (2020), kebanyakan daging satwa liar yang dijual di pasar-pasar tradisional Sulut termasuk Pasar Beriman Tomohon memang tidak dipasok dari dalam daerah, melainkan dari provinsi lain. Hanya tikus, ular, dan babi hutan yang stoknya berasal dari dalam Sulut. Dalam jurnal berjudul Tindakan Kolektif AWOs untuk Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing di Pasar Tomohon dari Perspektif New Institusionalism in Economic Sosciology (NIES) (2022), pasokan daging anjing kebanyakan berasal dari Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan. Para pemburu hingga distributor harus melewati perbatasan Gorontalo-Sulut (Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Utara). Namun, karena sejauh ini baru Pemkot Tomohon yang memperketat penjualan HPR distribusi masih terus berjalan.

drh John menekankan pentingnya edukasi terutama kepada anak-anak dan remaja. Hal itu guna memutus generasi pemakan satwa liar dan hewan peliharaan. Edukasi tersebut mencakup jenis-jenis hewan menurut Kementerian Pertanian, yaitu hewan ternak, hewan kesayangan, dan satwa liar. “Misalnya di rumah anak-anak bisa kasih tahu orang tuanya supaya tidak makan daging itu (satwa liar dan hewan kesayangan). Paling orang tuanya tetap makan sembunyi-sembunyi, tapi setidaknya anak-anak itu tidak. Lalu kita edukasi generasi di bawahnya lagi, jadi akan habis di keluarga,” tutur drh John.

ANJING ADOPSI - Anjing-anjing yang ada di shelter Animal Friends Manado Indonesia (AFMI), Jalan Kawangkoan-Tomohon, Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Sebagian anjing di shelter AFMI diselamatkan dari Pasar Beriman Tomohon.

Edukasi tersebut sebenarnya sudah beberapa kali berjalan di Tomohon dengan sasaran para pelajar. Hanya saja, belum dilakukan secara rutin karena terkendala anggaran. Ia tak menampik bahwa isu perdagangan dan konsumsi satwa liar belum masuk prioritas pemerintah.

Di sisi lain, pedagang memahami Perda Nomor 1 2017 dan Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor hanya sebagai bentuk pengendalian rabies, bukan bertujuan melarang penjualan daging anjing dan kucing. Ato menganggap 2 aturan tersebut serta larangan penjualan daging anjing dan kucing tidak sinkron karena rabies hanya ditularkan melalui gigitan. Hal itu yang membuat dirinya serta pedagang lain tetap berjualan daging anjing dan kucing. “Itu perda untuk anjing gila (rabies) bukan perda dilarang memotong anjing. Aturan itu hanya bikin bodoh saja,” kata Ato.

Aturan tersebut juga tidak membuat warga berhenti mengonsumsi daging anjing. Seorang warga bernama Petrik Kumajas (25) mengaku sudah jarang melihat daging anjing dijual di Pasar Beriman. Meski begitu, sesekali ia masih mengonsumsi daging anjing ketika ada perayaan. “Saya sih tidak tahu mereka beli dari mana, tapi mungkin di pasar. Karena kalau menjelang perayaan besar memang masih banyak jenis daging dijual di sana,” tuturnya.

Lantaran aturan dan pelarangan dianggap sudah tak lagi efektif ditegakkan di Sulut, AFMI mencoba jalur lain dengan mencegah masuknya HPR melalui perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah. Kini, mereka bekerja sama dengan Pemprov Gorontalo tengah mendata jumlah HPR di sana. “Karena Pemprov Gorontalo justru merasa dirugikan dengan lalu lintas HPR. Masyarakat di sana mayoritas beragama Islam, tidak mengonsumsi daging anjing dan kucing tapi justru kasus rabies meningkat,” ujar Program Manager AFMI, Frank Manus. Targetnya, program ini akan berjalan pada pertengahan 2025.(*)

Liputan ini merupakan pendanaan yang didukung oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di bawah Program Jurnalisme Aman.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini