TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh terkait pembobolan rekening nasabah yang terjadi di Jambi.
Dimana beberapa nasabah harus menelan kerugian hingga miliaran rupiah.
Terkait hal tersebut salah satu korban ternyata merupakan seorang guru PPPK.
Informasi dari Polda Jambi menetapkan pegawai Bank Jambi cabang Kerinci bernama Regina (26) sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah senilai Rp7,1 miliar.
Total ada 27 rekening yang dibobol Regina sejak September 2023 sampai Oktober 2024.
Regina memindahkan uang dari rekening nasabah perorangan dan yayasan ke rekening pribadinya secara ilegal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan nominal rekening nasabah yang dipindahkan berbeda-beda.
“Ada yang 1 miliar, ada yang 400 juta, sepanjang satu tahun,” bebernya, Selasa (3/6/2025), dikutip dari TribunJambi.com.
Kasus ini terungkap setelah salah satu guru PPPK di Jambi bernama Mita Ayu mengeluhkan adanya pemotongan gaji.
Mita Ayu mengaku tak ada uang pinjaman yang diterimanya, namun gaji tiap bulan terpotong untuk cicilan.
"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," tandasnya.
Para nasabah lain yang pinjamannya ditolak juga curiga karena ada pemotongan cicilan di rekening mereka.
"Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk (ke polisi). Lalu kita lakukan penyelidikan," lanjutnya.
Setelah ditelusuri, pinjaman para nasabah sudah disetujui namun dananya ditarik oleh tersangka.
Pihak Bank Jambi kemudian melakukan audit melalui sistem transaksi perbankan dan kasus pembobolan rekening terbongkar.