TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan prose terhadap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023.
Sejumlah barang bukti dan kesaksian terus dikumpulkan.
Satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Penyidik KPK Mengaku Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku tapi Belum Bisa Diungkap ke Publik
Penggeledahan dilakukan oleh para penyidik KPK.
KPK mengaku telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pekan lalu.
Dua adalah kantor dan satu adalah rumah seorang PNS Kemenaker.
"Bahwa pada pekan lalu, penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang beralamat di Jakarta Selatan. PT DU merupakan perusahaan agen pengurusan tenaga kerja asing.
"Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," kata Budi.
Lokasi kedua yang digeledah yakni kantor PT LIS. Kantor yang berada di Jakarta Timur ini juga perusahaan agen pengurusan TKA.
"Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," ujar Budi.
Terakhir, penyidik KPK menggeledah rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan.
Dari kediaman PNS yang tak diungkap identitasnya ini, KPK mengamankan uang tunai Rp300 Juta dan sejumlah alat bukti lain.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Budi.
Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.