TRIBUNMANADO.CO.ID - Santrawan Paparang, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM Asiano Gemmy Kawatu (AGK) meminta Hakim Pengadilan Negeri Manado menghadirkan 14 saksi fakta dalam sidang Pra Peradilan.
Kubu AGK mengajukan sidang Pra Peradilan setelah yang bersangkutan ditetapkan oleh Polda Sulut sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Dua diantara saksi fakta yang diminta dihadirkan adalah Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Santrawan membeber alasan mengapa Kapolda harus hadir.
"Karena pak Kapolda yang mengepalai para penyidik dan mengetahui kinerja anak buahnya," kata dia.
Menurut dia, kehadiran para saksi fakta bukanlah untuk bermusuhan.
Tapi untuk berargumen demi beroleh keadilan yang hakiki.
Sementara untuk Ketua KPU Sulut, beber dia, hanya untuk menyatakan persepsi kenapa hanya GMIM yang dimasalahkan.
Padahal Polda juga menerima dana hibah.
Pengacara Minta Hakim Hadirkan 14 Saksi Fakta
Sidang pra peradilan dengan pemohon Asiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut atas pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM berlangsung sengit, Senin (2/6/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado.
Kuasa hukum AGK yakni Santrawan Paparang meminta Hakim menghadirkan 14 orang sebagai saksi fakta.
"Kami minta hadirkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mantan Wagub Steven Kandouw, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Karo Kesra Feredy Kaligis, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng," katanya.
Nama lainnya yang diminta dihadirkan adalah Sekretaris GMIM Evert Tangel, mantan Sekprov Edwin Silangen dan mantan Sekprov Praseno Hadi.
Termasuk ketua BPK RI perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo, kepala perwakilan BPKP Sulut