Gaji ke 13 ASN

Rekening ASN dan Pensiunan Akan Terisi Banyak Uang, Gaji ke 13 Dijadwalkan Cair Besok, Ini Rincinya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI: Ilustrasi uang rupiah. Berikut besaran gaji ke 13 ASN

TRIBUNMANADO.CO.ID- Nomor rekening aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN akan terisi lagi.

Pasalnya gaji ke 13 akan cair mulai Senin, (2/6/2025).

Semuanya akan cair bersamaan sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca juga: Cair Besok! Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Mulai Ditransfer 2 Juni 2025

Sebab anggaran untuk gaji ke 13 tidak berpengaruh terhadap efisiensi anggaran.

Sehingga bisa dicairkan sesuai dengan jadwalnya.

ASN bahkan pensiunan banyak berharap agar gaji ke 13 tersebut cair tepat waktu.

Pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra-putri ASN menjelang tahun ajaran baru.

Pemberian gaji ke-13 berlaku bagi ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Para pensiunan tidak perlu mengajukan atau memverifikasi ulang karena pembayaran dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).

Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Untuk ASN Aktif:

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen (bagi ASN pusat). 

Untuk ASN daerah, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Sedangkan gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Gaji Pokok PNS dan Pensiunan

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji pokok ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Sementara itu, besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiun pokok juga mengacu pada golongan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai ASN.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini