Kini LPS lebih dekat dengan masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Apa saja syarat agar simpanan masyarakat bisa dijamin oleh LPS?
Fuad Zaen: Yang dijamin adalah simpanan di perbankan seperti tabungan, giro, dan deposito, atau bentuk lain yang dipersamakan.
Namun, harus memenuhi kriteria 3T:
1. Tercatat dalam pembukuan bank,
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS,
3. Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Masyarakat perlu memastikan produk simpanannya sesuai dengan ketentuan ini.
Bagaimana jika seseorang memiliki beberapa tabungan di sejumlah bank? Apakah tetap dijamin semua?
Fuad Zaen: LPS menetapkan batas penjaminan maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jadi, jika seseorang punya simpanan di beberapa bank, masing-masing tetap bisa dijamin hingga batas tersebut.
Apa yang dilakukan LPS jika ada nasabah yang menjadi korban penipuan atau scam?
Fuad Zaen: LPS akan membayarkan klaim penjaminan hanya setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Jika bank masih aktif, LPS belum bisa membayarkan klaim.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan lewat SMS dan modus digital lainnya.