TRIBUNMANADO.CO.ID – Masyarakat Sulawesi, Maluku, dan Papua kini bisa merasa lebih tenang dalam menyimpan uang di bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang selama ini berkantor pusat di Jakarta, kini telah membuka Kantor Perwakilan Wilayah III di kawasan timur Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari mandat baru LPS berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 2023.
Baca juga: LPS Jamin 99,97 Persen Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Utara
Dalam Podcast Tribun Manado yang tayang pada Selasa, 27 Mei 2025, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, dan Papua, Fuad Zaen, memaparkan sejumlah informasi penting terkait tugas dan fungsi LPS.
Ia juga menjelaskan bagaimana LPS bekerja dalam menjamin simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Berikut petikan tanya jawabnya:
Apa sebenarnya fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Fuad Zaen: LPS lahir dengan latar belakang sejarah panjang, yaitu saat negara kita mengalami krisis.
Saat itu masyarakat panik dan ramai-ramai menarik uang dari bank.
Untuk mencegah hal seperti itu kembali terjadi, DPR dan pemerintah melahirkan UU Nomor 24 Tahun 2004.
LPS memiliki dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah di perbankan, dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Seiring waktu, tugas LPS berkembang melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yaitu turut menjamin polis asuransi.
Sejak kapan LPS Wilayah III ini resmi beroperasi?
Fuad Zaen: LPS secara nasional telah beroperasi sejak tahun 2005 dan berkantor di Jakarta.
Namun, setelah terbitnya UU P2SK, tahun 2024 LPS Wilayah III resmi dibentuk, mencakup Sulawesi, Maluku, dan Papua.