Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Perihal siapa saja yang berhak menerima daging kurban telah dijelaskan secara rinci dalam syariat Islam.
Dengan mengetahui hal ini, umat Islam dapat memastikan bahwa kurbannya diterima dengan baik dan sesuai tuntunan.
Selengkapnya, inilah 5 golongan yang berhak menerima daging kurban, dilansir dari Baznas:
1. Fakir Miskin
Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin.
Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Memberikan daging kurban kepada mereka adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial.
2. Kerabat/Tetangga
Baca juga: Meski Hujan, Wali Kota Manado Andrei Angouw Tinjau TPA Sumompo dan TPU Kima
Baca juga: Perjalanan KONI Sulut Tahun 2025-2029, Dari Proses Seleksi hingga Ditempah di Rindam XIII/Merdeka
Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah kerabat atau tetangga, terutama jika mereka hidup dalam kekurangan.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan memperhatikan lingkungan sekitar.
3. Musafir
Golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Meski tidak miskin di tempat asalnya, mereka tetap tergolong sebagai mustahiq karena sedang dalam kesulitan.
4. Amil/Panitia Kurban