Diskon Transportasi

Besaran Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut, Berlaku Juni dan Juli 2025

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON: Kolase transportasi umum di Indonesia. Pemerintah berikan diskon Juni dan Juli 2025

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk pengguna transportasi pesawat terbang dan kereta api, juga kapal laut.

Pemerintah memberikan diskon selama dua bulan.

Sama seperti tarif listrik, diskon tarif kereta api, pesawat, dan transportasi laut juga berlaku dua bulan saja.

Baca juga: Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan, Simak Syarat dan Jadwalnya

Namun diskon yang berikan berbeda berdasarkan jenis transportasi.

Keputusan tersebut diambil oleh tiga kementerian yang berhubungan dengan perekonomian.

Bulan depan aturan tersebut mulai berlaku.

Diskon paling besar adalah untuk angkutan kapal laut.

Pemerintah memberikan diskon tarif kereta api, pesawat sampai angkutan laut periode Juni sampai Juli 2025. 

Besarannya, sebesar 30 persen diskon tiket kereta api.

Lalu 6 persen diskon tarif tiket pesawat dalam bentuk PPN DTP dan 50 persen diskon tiket untuk angkutan kapal laut. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerapan diskon tarif tiket tiga transportasi ini akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan.

"Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain diskon tiket kereta sebesar 30 persen. Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6 persen. Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen," kata Susi dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen dan berlaku untuk 110 juta pengendara. Terkait skemanya, sama dengan diskon saat Libur Lebaran serta Natal dan Tahun Baru 2025.

"Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran. Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan," tutur Susi.

Adapun pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

Halaman
12

Berita Terkini