Dirinya berharap dengan adanya operasi pihak kepolisian ini, kedepan tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi tersebut.
"Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Di lokasi, selain membongkar tenda para penambang, aparat juga menuangkar air menggunakan mesin alkon ke dalam lubang-lubang tambang agar berlumpur dan tertutup secara permanen.
Sementara itu, untuk lubang yang tidak dapat dijangkau oleh alkon, tim melakukan penembakan gas air mata ke dalam lubang.
Selanjutnya petugas menutupnya dengan papan dan tanah agar tidak bisa lagi digunakan.
Setelah operasi ini, Polres Kotamobagu akan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
Polisi juga akan mendata pemilik lubang-lubang tambang tersebut untuk diproses secara hukum.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus melestarikan hutan lindung," ucapnya.
Dirinya menegaskan pihak Polresta Kotamobagu tidak akan berhenti sampai semua aktivitas pertambangan di lokasi tersebu hilang sepenuhnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua aktivitas ilegal di kawasan ini benar-benar hilang,” tutupnya.
Pria Tataaran Minahasa Tikam Karyawan: Tegur Saudara yang Bikin Keributan
Tim Resmob Polres Minahasa kembali mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.
Seorang pria berinisial NT (23), warga Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, ditangkap setelah melaukan kasus penikaman terhadap RW (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 12.30 Wita.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Tim Resmob Aiptu Chris Frans, insiden bermula saat NT menegur saudaranya yang sedang membuat keributan.
Namun situasi berubah menjadi panas ketika RW datang dan justru memukul saudara pelaku.