“Tersangka mengaku ini merupakan kali kedua ia membeli narkotika jenis sabu,” ujar Trivo Datukramat.
H diketahui berdomisili di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.
Ia kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Satresnarkoba masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pengedar di balik peredaran barang haram tersebut.
Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bitung," ucap Trivo Datukramat.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang berada di atasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika yang memanfaatkan teknologi dan media sosial sebagai saluran distribusi.
"Polres Bitung mengimbau masyarakat agar terus waspada dan melapor jika mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya. (fis)