Diskon Listrik

Tak Semua Dapat, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku untuk Pelanggan Kategori Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meteran listrik. Tak Semua Dapat, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku untuk Pelanggan Kategori Ini

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali memberikan keringanan tarif listrik demi meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha.

Mulai 5 Juni 2025, pemerintah secara resmi akan memberlakukan kembali diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi sekaligus mendorong aktivitas produktif di berbagai sektor.

Baca juga: Kabar Baik, Diskon Listrik 50 Persen Akan Kembali Diberlakukan Lagi Mulai 5 Juni

Program diskon ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, terutama bagi mereka yang mengandalkan listrik untuk kebutuhan usaha kecil, menengah, hingga rumah tangga.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat, ketentuan, dan siapa saja yang berhak menerima diskon ini akan diumumkan secara resmi oleh pihak terkait dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Namun kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Berarti hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.

Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Halaman
12

Berita Terkini