Diskon Listrik
Kabar Baik, Diskon Listrik 50 Persen Akan Kembali Diberlakukan Lagi Mulai 5 Juni
Ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Hari Ini Sabtu 24 Mei 2025, Info BMKG Wilayah Sulut Potensi Hujan
Namun kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Berarti hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena zaat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.
Tak Semua Dapat, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hanya Berlaku untuk Pelanggan Kategori Ini |
![]() |
---|
Besaran Stimulus Listrik yang Diberikan PLN Bulan Juni 2021, Simak Cara Dapat Diskonnya |
![]() |
---|
Diskon Token Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021, Begini Carannya, Tak Lagi Lewat www.pln.co.id |
![]() |
---|
Cara Baru Dapat Diskon Token Listrik Bulan April 2021, Tak Lagi Lewat www.pln.co.id atau PLN Mobile |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Pendaftaran Diskon Listrik di www.lightup.id Segera Ditutup, Buruan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.