Manado Sulawesi Utara

ASN Manado Sulut Dipecat Karena Selingkuh, Pengamat: Perilaku Pribadi Cerminkan Integritas Institusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPAN - Pengamat Pemerintahan Sulut, Baso Affandi. Menurutnya, perilaku pribadi ASN tidak dapat dipisahkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemberhentian lima Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Manado, salah satunya karena kasus perselingkuhan, memunculkan sorotan tajam terhadap perilaku pribadi ASN. 

Pengamat Pemerintahan Sulut Baso Affandi turut memberikan tanggapan atas kasus tersebut, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, perilaku pribadi ASN tidak dapat dipisahkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Dalam konteks regulasi kepegawaian, ASN tidak hanya dituntut profesional dalam melaksanakan tugas, tetapi juga wajib menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan pribadi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 10 huruf c, yang menyatakan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan wewenang,” ungkap Baso.

Ia menambahkan, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, juga menegaskan bahwa setiap PNS wajib menjaga etika dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak merusak kehormatan instansi.

Karena itu, kata dia, perilaku pribadi ASN menjadi bagian dari penilaian integritas. 

Menurutnya, setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi, termasuk di ranah privat, dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Terkait pemberhentian ASN karena kasus perselingkuhan, Baso menilai bahwa langkah tersebut dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat.

Menurutnya pemberhentian terhadap ASN karena perselingkuhan dapat dibenarkan secara hukum apabila terbukti melanggar norma kesusilaan dan ketentuan disiplin kepegawaian. 

"Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (4) huruf c, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian harus dijalankan secara objektif.

Lebih lanjut, dalam Pasal 11 juga ditegaskan bahwa setiap ASN dilarang melakukan perbuatan tercela yang merugikan instansi.

"Tapi tentu, tindakan pemberhentian harus melalui proses pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang dan dilakukan secara objektif dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran,” lanjutnya.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Baso menyarankan adanya langkah preventif yang sistematis.

Langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain : 

Halaman
12

Berita Terkini