Penangkapan Kapal Asing

1 Kapal Ikan Asing dan 21 Rumpon Diamankan PSDKP Bitung, Hasil Tangkapan KP Orca 04 KKP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP - Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04, menangkap 1 kapal ikan asing benjs lifeboat dan 21 unit rumpon ilegal.

KP Orca 04 di Komandai Priyo Kurniawan

Penangkapan ini, dibenarkan oleh Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipung).

"Keberadaan rumpon tersebut sengaja di ikat dan di pasang oleh kapal dari Filipina, tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada izin sama sekali," jelas Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipung).

Apa yang dilakukan Kementrian KP ini, wujud  komitmen dan kehadiran untuk membersihkan rumpon-rumpon di wilayah perairan laut Sulawesi Utara, maupun peraian laut Biak.

Lanjut mantan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung ini, keberadaan rumpon tersebut mencegat dan menghalangi ikan -ikan yang harusnya masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Berdasarkan keluhan dari nelayan di Sulawesi Utara, Biak, Sorong dan Maluku Utara keberadaan rumpon itu ikan berkurang karena ikan berkumpul di rumpon tersebut.

Ia berharap, dengan adanya informasi tersebut ikan-ikan yang selama ini terhalangi oleh keberadaan rumpon tersebut,  bisa masuk ke wilayah perairan Republik Indonesia.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal ilegal fishing. Laut akan terus kami jaga agar sumber daya ikan terus ada untuk warisan anak cucu kita di masa depan," tandasnya.

Berita Terkini