"Barang bukti yang kami temukan sejauh ini baru tiga ekor,
ada empat ekor lagi yang sudah ditemukan oleh pemilik," ujarnya.
"Sedangkan sisanya 12 ekor sudah dipotong oleh pembeli hewan ternak tersebut," ungkapnya.
Dolly pun menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga Bolmut agar selalu waspada terhadap keamanan ternak mereka
dan segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan di kantor Polisi setempat," tandasnya.
(TribunManado.co.id/Nie)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK