TRIBUNMANADO.CO.ID - BOROKO - Teka-teki tentang pelaku pencurian ternak di Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terpecahkan.
Tim Resmob Polres Bolmut menangkap seorang pelaku berinisial KT alias Opo.
Dari informasi yang diperoleh TribunManado.co.id, Senin 5 Mei 2025, pelaku adalah mantan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sangkub Satu.
Pelaku diketahui tertangkap saat berada di Kota Manado, Minggu 4 Mei 2025.
Kasat Reskrim Iptu Dolly Irawan mengatakan pelaku menjalankan aksi pencuriannya dengan melepaskan tali ternak warga.
Ia lalu menggiring hewan ternak tersebut ke tempat yang lain untuk di sembunyikan.
Kemudian pelaku menghubungi para pembeli, layaknya pelaku merupakan pemilik dari ternak tersebut.
"Aksi ini sudah sangat lama, bahkan dari tahun lalu," ujarnya.
Perwira dua balok ini mengungkapkan dari keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 19 ekor sapi milik warga Kecamatan Sangkub.
"Barang bukti yang kami temukan sejauh ini baru tiga ekor, ada empat ekor lagi yang sudah ditemukan oleh pemilik," ujarnya.
"Sedangkan sisanya 12 ekor sudah di potong oleh pembeli hewan ternak tersebut," ungkapnya.
Dolly pun menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga Bolmut agar selalu waspada terhadap keamanan ternak mereka dan segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan di kantor Polisi setempat," tandasnya. (Nie)
-