TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Silangen menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulut wajib dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Hal ini sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penegasan ini menyusul tertundanya pelantikan politisi Partai Demokrat, Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Sedianya, pelantikan itu dijadwalkan pada Rabu 30 April 2025.
Menurutnya, proses pelantikan Royke Anter sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Sulut berjalan sesuai prosedur.
Di mana, surat dari Mendagri sudah keluar dan sudah dijadwalkan dalam Banmus. Bahkan undangan sudah disebar dan Ketua Pengadilan Tinggi sudah diberitahu.
Namun secara tiba-tiba, Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan hadir dengan alasan yang belum diketahui.
"Sesuai aturan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan harus oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado tapi beliau berhalangan, tidak bisa hari ini," kata Silangen kepada media.
Keberatan Demokrat ke MA dan Kejagung
Penundaan mendadak ini memicu spekulasi di tengah publik.
Apalagi, lembaga peradilan belakangan tengah menjadi sorotan terkait dugaan suap dan pengaturan perkara.
Kasus terbaru yang menyeruak ke publik adalah vonis onslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara CPO yang disebut melibatkan suap hingga Rp 60 miliar.
Merespons insiden ini, Partai Demokrat Sulawesi Utara melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar Direktur Penyidikan Abdul Qohar melakukan investigasi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan jajaran panitera.
Sekretaris Demokrat Sulut Stendy S. Rondonuwu menyayangkan kejadian ini.
“SK Mendagri sudah ada, artinya ini perintah undang-undang. Pelantikan unsur pimpinan DPRD harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Tidak bisa sesama pimpinan DPRD melantik, karena bersifat kolektif kolegial,” ujar legislator asal Minahasa Utara, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan arahan DPP Demokrat yang telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, pihaknya diminta menyampaikan surat keberatan resmi guna mendorong investigasi atas insiden yang dinilai janggal tersebut.
“Demokrat Sulut mendukung penuh supremasi hukum dan program Asta Cita Presiden Prabowo, termasuk pemberantasan mafia peradilan. Namun tentu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata SSR.
Insiden ini diharapkan segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan polemik lebih luas di tengah masyarakat Sulawesi Utara.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.