Rabu (30/4/2025) pukul 14.45 Wita, tim kembali bergerak dan menangkap RA alias Emond (28) di kediamannya di Kelurahan Bitung Timur.
Pemeriksaan terhadap RA membuka fakta mengejutkan: ia memesan sabu kepada RM alias Ambi, seorang narapidana kasus narkoba yang saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas IIB Bitung.
Pukul 17.45 Wita di hari yang sama, tim menggerebek sebuah rumah di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, dan mengamankan seorang perempuan berinisial RP alias Ika.
Di lokasi, petugas menemukan 44 paket sabu siap edar, tersimpan rapi dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam dompet kecil.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.