TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung Sulawesi Utara memusnahkan barang bukti seperti minuman keras jenis cap tikus, pisau, panah wayer dan knalpot brong.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai menjelaskan rincian barang bukti tersebut.
"Miras jenis cap tikus sebanyak 2253 liter," ucap Kapolres.
Lanjutnya, knalpot krong sebanyak 893 dengan rincian knalpot motor 678 dan mobil 161.
Kemudian Kapolres menjelaskan rincian barang bukti hasil penganiayaan, pembunuhan dan tindak pidana sajam.
Berikut rinciannya:
30 Pisau
18 Panah wayer
3 Samurai
2 Parang
1 Celurit
2 Badik
Dari semua barang bukti penganiayaan dan pembunuhan ini, Kapolres mengatakan, sebagaimana data ada 56 kasus.
Dari 56 kasus ini, dua kasus pidana pembunuhan dan satu pembunuhan berencana.
Selain itu, kasus penganiayaan dengan sajam dan tindak pidana.
Kemudian dari 56 kasus, ada 61 pelaku yang ditangkap.
Dari 61 pelaku itu, 22 orang di antaranya masih di bawah umur.
Dijelaskan Kapolres, tersangka yang dihadirkan baru 17 karena lainnya masih proses dan masih dibawah umur. (Fis)
-
Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara: Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Bravo Polres Bitung Polres Bolmong