Miras Ilegal di Manado

Fakta-fakta Penyelundupan 2.469 Botol Cap Tikus Ilegal di Manado yang Digagalkan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAGAL - Polsek Malalayang Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan penyeludupan pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml, Selasa (29/4/2025). Miras tersebut diduga akan dibawa ke penampungan yang berada di Minahasa.

Namun saat dibuka ternyata berisi ribuan botol minuman keras jenis cap tikus.

Setiap botol berukuran 600 mililiter, dan telah dikemas rapi dengan tujuan menyamarkan isi di dalamnya.

Penyusunan barang dilakukan secara profesional agar terlihat seperti pengiriman barang umum.

Pemeriksaan pun langsung difokuskan pada isi dos dan akhirnya ditemukan total 2.469 botol miras cap tikus siap edar.

Pemilik Miras Berinisial RR, Warga Malalayang

Identitas pemilik minuman keras tersebut berhasil diketahui oleh polisi.

Ia berinisial RR, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kapolsek Malalayang mengatakan bahwa RR akan diproses secara hukum dan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Barang Bukti Disita, Proses Hukum Berlanjut

Setelah berhasil mengamankan kendaraan dan ribuan botol miras, polisi langsung melakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Semua miras dibawa ke Polsek Malalayang untuk keperluan dokumentasi dan pemberkasan.

Kapolsek Elwin Kristanto memimpin langsung proses penyitaan, memastikan bahwa prosedur dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga menyusun laporan resmi sebagai dasar pemrosesan pelanggaran.

Selain menyita barang bukti, polisi memeriksa saksi-saksi di lokasi dan pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang. (Tribunmanado.co.id/Edi)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini