Miras Ilegal di Manado

Fakta-fakta Penyelundupan 2.469 Botol Cap Tikus Ilegal di Manado yang Digagalkan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAGAL - Polsek Malalayang Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan penyeludupan pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml, Selasa (29/4/2025). Miras tersebut diduga akan dibawa ke penampungan yang berada di Minahasa.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi penyelundupan ribuan botol minuman keras ilegal jenis cap tikus berhasil digagalkan aparat Polsek Malalayang, Polresta Manado, Selasa (29/4/2025).

Barang bukti sebanyak 2.469 botol ditemukan tersusun rapi dalam 103 dos di atas mobil pick-up.

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat, hingga akhirnya mengamankan pelaku dan menyita seluruh barang bukti.

Berikut fakta-faktanya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus penyelundupan 2.469 botol cap tikus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga kepada pihak kepolisian.

Informasi tersebut diterima oleh anggota Polsek Malalayang.

Warga menyebutkan akan ada pengiriman miras ilegal dalam jumlah besar dari Manado ke wilayah Minahasa.

Kapolsek Malalayang, AKP Elwin Kristanto, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat membantu dalam mendeteksi tindak kejahatan seperti ini.

Laporan yang masuk cukup rinci, termasuk perkiraan waktu dan jenis kendaraan yang digunakan.

Polisi pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyiagakan personel untuk melakukan pemantauan dan pencegatan di jalur-jalur strategis yang mengarah ke luar Kota Manado.

Tidak butuh waktu lama, kendaraan yang dimaksud berhasil ditemukan dan dihentikan di wilayah Malalayang.

Sebanyak 103 Dos Miras Tersusun Rapi di Mobil Pick-Up Silver

Petugas mendapati 103 dos karton asegar yang tersusun rapi di bagian belakang kendaraan berjenis pick-up berwarna silver.

Dos-dos tersebut tidak mencolok.

Namun saat dibuka ternyata berisi ribuan botol minuman keras jenis cap tikus.

Setiap botol berukuran 600 mililiter, dan telah dikemas rapi dengan tujuan menyamarkan isi di dalamnya.

Penyusunan barang dilakukan secara profesional agar terlihat seperti pengiriman barang umum.

Pemeriksaan pun langsung difokuskan pada isi dos dan akhirnya ditemukan total 2.469 botol miras cap tikus siap edar.

Pemilik Miras Berinisial RR, Warga Malalayang

Identitas pemilik minuman keras tersebut berhasil diketahui oleh polisi.

Ia berinisial RR, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kapolsek Malalayang mengatakan bahwa RR akan diproses secara hukum dan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Barang Bukti Disita, Proses Hukum Berlanjut

Setelah berhasil mengamankan kendaraan dan ribuan botol miras, polisi langsung melakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Semua miras dibawa ke Polsek Malalayang untuk keperluan dokumentasi dan pemberkasan.

Kapolsek Elwin Kristanto memimpin langsung proses penyitaan, memastikan bahwa prosedur dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga menyusun laporan resmi sebagai dasar pemrosesan pelanggaran.

Selain menyita barang bukti, polisi memeriksa saksi-saksi di lokasi dan pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang. (Tribunmanado.co.id/Edi)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini