TRIBUNMANADO.CO.ID - Komplotan perampok yang beraksi dengan modus menjerat korban lewat aplikasi michat di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Minahasa, Sulawesi Utara, berhasil dibekuk polisi.
Tim Buser Polres Tomohon, menangkap tiga pelaku.
Masing-masing berinisial CL, AL, dan EW.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiganya sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang menyampaikan, kasus ini berawal pada Sabtu malam, 19 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, di bekas bangunan Hotel MBH Desa Mokupa.
"Korban berinisial PM sebelumnya menghubungi seorang wanita berinisial EW melalui aplikasi Mi-Chat," ujar Iptu Stefi.
Keduanya lalu bertemu di Desa Tateli Weru dan menuju Mokupa.
Namun, tidak lama berselang, dua pria yang ternyata merupakan rekan EW datang menggunakan mobil dan memarkir kendaraan mereka di belakang mobil korban.
Mereka kemudian melancarkan aksinya dengan merampas uang tunai sebesar Rp6.500.000, dua unit telepon genggam, serta melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bibir atas serta lebam di dagu kanan dan bagian belakang kepala.
Berdasarkan laporan korban, Tim Buser langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Petunjuk pertama ditemukan saat salah satu barang bukti, yakni ponsel Samsung milik korban, diketahui diposting di grup Facebook jual-beli wilayah Tompaso Baru," ujarnya.
Pada Kamis, 24 April 2025, dua pelaku berhasil diamankan di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dari interogasi, diketahui bahwa satu ponsel lain milik korban, yaitu iPhone, telah dibuang ke dalam selokan di area RSUD Minsel untuk menghilangkan jejak.