Yadyn Palebangan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjualan tersebut terbuka untuk umum.
“Seluruh hasil penjualan langsung ini akan disetorkan langsung ke kas negara," ucap Yadyn ketika ditemui, Kamis (24/4/2025).
Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang rampasan.
Penjualan barang rampasan oleh kejaksaan merupakan langkah nyata.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.