TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung bakal menjual barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (24/4/2025).
Penjualan dilaksanakan di Gazebo Adhyaksa Kantor Kejari Bitung, Jalan Sam Ratulangi Nomor 45, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Barang rampasan tersebut terdiri atas beberapa unit telepon genggam dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 330 liter.
Solar sebanyak 330 liter bernilai Rp 2.066.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Yadyn Palebangan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa Perairan Manado Sulut, Nelayan Tak Berani Melaut, Ada yang Berternak Ayam
Baca juga: Festival Lampion Paskah GMIM Bethesda Tumaratas Suguhkan Tradisi Khas Minahasa
Penjualan tersebut terbuka untuk umum.
“Seluruh hasil penjualan langsung ini akan disetorkan langsung ke kas negara," ucap Yadyn ketika ditemui, Kamis (24/4/2025).
Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang rampasan.
Penjualan barang rampasan oleh kejaksaan merupakan langkah nyata.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.