TRIBUNMANADO.CO.ID - Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk selesai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Kamis (24/4/2025)
Lucky Senduk menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih mulai dari pukul 13.13 WITA sampai pukul 19.04 WITA.
Saat keluar dari ruangan, kuasa hukumnya yaitu Doan Tagah berbicara.
Baca juga: Breaking News: Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut
Kata Doan, pemeriksaan terhadap Lucky Senduk terkait dugaan korupsi yang terjadi di wilayah pasar pada tahun 2021 dengan anggaran tahun selanjutnya.
"Sejauh ini sistem yang dilakukan Dirut PD Pasar untuk kebaikan perumda pasar, jadi tidak ada sedikitpun langkah dan upaya untuk merugikan keuangan negara," jelasnya
Sementara itu Lucky Senduk mengaku akan selalu kooperatif dalam melaksanakan seluruh panggilan dari Polda Sulut.
"Ya, kami kooperatif, dan untuk selanjutnya kami serahkan semuanya kepada penegak hukum. Pastinya kami hormati," jelasnya. (Ren)