Pemeriksaan Polda Sulut

Breaking News: Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA: Direktur PD Pasar Manado Lucky Senduk diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Kamis (24/4/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur PD Pasar Manado Lucky Senduk diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Kamis (24/4/2025)

Dari pantauan Tribun Manado, Lucky mendatangi Polda Sulut sekira pukul 13.13 WITA dan langsung menuju ruangan pemeriksaan.

Lucky datang dengan pakaian batik ditemani tim kuasa hukumnya.

Saat dikejar awak media, Lucky Senduk tak memberikan keterangan sedikit pun.

Hingga saat ini Lucky masih menjalani pemeriksaan.

Belum diketahui secara pasti masalah apa yang diperiksa Lucky Senduk, namun terinformasi terkait masalah pengelolaan keuangan di PD Pasar Manado (Ren)

Sudah Pernah Diperiksa

Sebelumnya diketahui Dirut Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk sudah pernah diperiksa pada, Senin (17/2/2025). 

Dimana saat itu Lucky menjelaskan, kedatangan dirinya ke Polda Sulut hanya untuk dimintai klarifikasi terkait ex pegawai PD Pasar Kota Manado.

“Undangan untuk klarifikasi terkait keterangan ex karyawan PD Pasar. Saya sebagai Dirut Perumda Pasar Manado memenuhi undangan," ujarnya Senin (17/2/2025) 

Senduk mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh Subdit Tipidter Polda Sulut.

Salah satunya mengenai berapa jumlah pegawai Perumda Pasar Manado yang pesangonnya sudah lunas dibayarkan. 

“Kami menyampaikan bahwa ada beberapa nama yang ditanyai oleh pihak Tipidter yang sudah membuat Perjanjian Bersama dan sudah lunas pesangon, sedangkan yang belum mengurusnya kami masih menunggu untuk pengurusan dokumen-dokumen yang wajib di penuhi,” ungkapnya.

Soal para pensiunan PD Pasar, Senduk mengatakan bahwa putusan Kasasi belum diterima oleh dirinya.

“Terkait dengan para pensiunan kami menyampaikan bahwa putusan Kasasi belum kami terima secara resmi," jelasnya 

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara, Senin (17/2/2025) 

Lucky diperiksa diruangan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. 

Terpantau, Lucky Senduk datang dengan kameja putih bertuliskan logo PM dibagian kiri dan celana hitam. 

Dia dikawal oleh bawahanya yang menggunakan kameja berwarna merah (Ren).

Pada Oktober 2024 Juga Pernah Diperiksa

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ikut memeriksa Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk, Selasa (22/10/2024).

Lucky diperiksa di ruangan Tipikor nomor 7 selama kurang lebih 5 jam.

Lucky datang mengenakan kaos berwarna hitam   yang dibagian belakang tertulis kata Freedom.

Dia pun sempat keluar dari ruangan penyidik menuju ke Toilet. 

Saat dimintai tanggapan Lucky awalnya mengaku tidak diperiksa apa-apa. 

"Tidak diperiksa apa-apa," ujarnya Selasa (22/10/2024).

Namun saat terus dikejar oleh awak media, Lucky akhirnya membocorkan terkait pemeriksaannya. 

Kata dia, tujuan kedatangannya untuk menjelaskan tentang peraturan yang ada di Perumda Pasar dan sistem penagihan. 

"Jadi saya datang menjelaskan proses itu, kemudian ditanya kapan saya diangkat sebagai Direksi," jelasnya.

Terakit itu, Lucky memberikan penjelasan alasan dirinya datang ke Subdit Tipidkor Polda Sulut.

Kata Lucky kedatangan ke Subdit Tipidkor Polda Sulut yakni memenuhi panggilan untuk memberi keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di Pasar, yang dikelola oleh Perumda Pasar Manado serta terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado.

Hal ini menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar / PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado.

"Semua yang terkait dengan hal tersebut saya sudah jelaskan secara terperinci di Subdit Tipidkor Polda Sulut," jelas Lucky, kepada Tribumanado, co,id, saat dikonfirmasi via whatsapp.

Menurut Lucky, tentunya sebagai Perusahaan Daerah, Perumda Pasar Manado wajib menyampaikan informasi yang merupakan landasan hukum pengelolaan Pasar Manado kepada pihak kepolisian, agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari pengelola Pasar Manado.

"Kami tentunya mengapresiasi hal ini sebagai fungsi kontrol bagi kami sebagai pengelola Pasar agar melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tentunya bebas pungli apalagi korupsi," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Ren)

Berita Terkini