TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pelaku penikaman kepada dua orang di Kompleks Tinombala berhasil ditangkap Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung, Senin (14/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama menyebut, pelaku ditangkap di Kelurahan Kadoodan, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Sebelum menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan di lapangan.
"Pelaku saat ini sudah di Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Indra.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai mengatakan bahwa penikaman terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Lirik Lagu Hanya Tuhan Pertolonganku - Adrian Takndare
Baca juga: 5 Rekomendasi Smartphone Populer di Kalangan Anak Muda Manado Sulut, Mulai Rp 900 Ribuan
"Kasus penganiayaan dengan sajam terjadi di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Tiga, Maesa, Bitung," katanya.
Ada dua orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Dua korban yaitu lelaki Djufri Rahim (46) yang bekerja sebagai nelayan, warga Kelurahan Pateten Tiga, Maesa, Kota Bitung. Kemudian, lelaki Sukri Manope (40) juga bekerja sebagai nelayan, warga Kelurahan Pateten Tiga, Maesa, Kota Bitung," ungkap Natip.
Kedua korban saat ini sedang dirawat di RS Angkatan Laut Kota Bitung.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.