Bitung Sulawesi Utara

Tanggapan BKPSDM Bitung soal ASN yang Diduga Tak Masuk Kantor Selama 3 Bulan Tapi Tetap Digaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISIPLIN ASN - ASN Pemkot Bitung saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara, diduga tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan, namun tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Berikut tanggapan BKPSDMD.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar juga telah menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN tidak hanya wajib hadir saat apel pagi dan sore, tetapi juga harus benar-benar bekerja dan menyelesaikan tugasnya dengan baik,” kata Hengky.

Ia bahkan mengingatkan akan mengevaluasi pimpinan OPD yang tidak mampu mendisiplinkan bawahannya.

“Kalau ada pimpinan OPD yang tidak mampu mendisiplinkan stafnya, akan kami evaluasi,” tegasnya.

Menurut Hengky, peningkatan disiplin ASN akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (tribunmanado.co.id/fis/yes)

Berita Terkini