Pemerintah Kota Bitung telah menetapkan aturan yang jelas terkait kehadiran ASN pasca libur Lebaran.
Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.
Dengan memahami sanksi yang menanti, ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Hal ini juga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Ya Pemerintah Kota Bitung, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tak masuk kantor pasca libur lebaran 2025.
Richard Ticoalu Wowiling, Plt Kepala (BKPSDMD) Kota Bitung saat dihubungi mengatakan sanksi sesuai aturan.
"Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil," tegas Kaban Wowiling, Selasa 8 April 2025.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS.
Dalam peraturan tersebut ada jenis hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat.
Sebelumnya, hari ini Selasa, 8 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung belum masuk kantor masih bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).
Hal itu sebagaimana disampaikan Plh Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan, Rio Karamoy saat dihubungi.
Menurutnya, itu sesuai perintah pimpinan sebagaimana surat edaran nomor : 008/321/SEK Tahun 2025.
Didalamnya menuliskan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bitung.
Dikatakannya, itu juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pernerintah dan Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasinnal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446H.